Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo menolak wacana yang menempatkan polisi di bawah kementerian khusus alih-alih Kepala Negara. Hal ini dilontarkan Listyo kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja hari ini.
Lagipula, Listyo mengaku sudah menerima tawaran dari beberapa pihak untuk menjadi menteri kepolisian. Dia menolak tawaran itu dan menilai lebih baik beralih profesi sebagai petani dibandingkan menjadi menteri kepolisian.
"Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak-ibu sekalian dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," ujar Listyo, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, posisi institusi Polri yang berada langsung di bawah Kepala Negara merupakan mandat reformasi. Hal ini juga sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, dia menilai posisi Polri di bawah Kepala Negara sudah sangat ideal. Menurutnya, posisi itu bisa memberikan kewenangan Polri sebagai alat negara dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Polri tetap berada langsung di bawah Kepala Negara sehingga bisa langsung bergerak tanpa melalui kementerian.
Pada saat presiden membutuhkan, kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian yang kemudian menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya. Saya anggap meletakan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPR dan Polri juga menyepakati delapan percepatan reformasi. Salah satunya adalah menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian.
Dipimpin oleh: Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dlam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebagaimana termaktub dalam kesimpulan rapat kerja.(**)


0 Komentar