(MKSN)OPINI PUBLIK--Satu ketika saya makan malam dengan seorang gubernur. Di tengah perbincangan, telp gubernur bunyi. Gubernur bilang: "Ijin Bang, Presiden telp". Gubernur lalu berdiri dan angkat telp, sembari menjauh dari tempat makan. Sekitar 15-20 meter.
Kurang lebih 10 menit Gubernur terima telp Presiden. Balik ke tempat makan, aku tanya: "Presiden bicara apa?". Gubernur jawab: "Preiden ingatkan jangan pernah korupsi". "Itu saja?", tanyaku lagi. "Fokus disitu", jawab Gubernur.
Presiden tahu bahwa korupsi adalah problem utama di negeri ini. Korupsi ada di semua institusi pemerintahan. Bahkan kita kesulitan untuk menyebut satu institusi yang bebas korupsi. Amat sulit:
Pertama: Kalau ada pejabat yang ditangkap polisi, jaksa atau KPK, itu karena nasibnya yang sial saja. Nasib sial berlaku "random sampling". Sampel acak. Lebih banyak koruptor yang selamat dari pada yang tertangkap. Saya yakin anda Akan setuju pernyataan ini.
Korupsi di Wilayah Indonesia dilakukan secara terstruktur, sistematis (terencana) dan masif (berjama'ah dan kolaboratif). Hampir tidak mungkin korupsi di Indonesia dilakukan sendirian. Inilah yang membuat Indonesia sakit. Sakitnya parah. Bahkan akut.
Korupsi dimulai sejak penganggaran, biaya pengamanan legislasi dan hukum, proyek fiktif dan fee proyek atau pengadaan, manipulasi pajak, bancakan BUMN, permainan perbankan, penerbitan HPH, perizinan tambang hingga makelar kasus, setoran para napi dan berbagai macam pungutan liar lainnya. Modus IPO untuk menyedot dana BUMN beberapa tahun belakangan ini juga sedang jadi trend. Nilainya ratusan triliun.
Karena masifnya korupsi, pertumbuhan ekonomi kita rendah dan lapangan kerja menyempit, angka pengangguran dan kemiskinan terus naik, jarak orang kaya dan orang miskin makin lebar, hukum tidak tegak dan keadilan semakin jauh.
Kedua, Presiden harus lebih dulu bersihkan para aparat penegak hukum dari praktek-praktek koruptif. Penegakan hukum hanya bisa berjalan jika para penegak hukum bersih. Mulai dari polisi, jaksa, KPK hingga hakim. Selama para penegak hukum masih jual beli kasus dan membuka ruang negosiasi, jangan harap korupsi surut.
Lihat kekayaan para penegak hukum, terutama yang sudah senior. Mayoritas melampaui gaji dan tunjangan. Dari mana kekayaan itu? Dari sini anda bisa membaca dan menyimpulkannya.
Presiden hanya perlu bilang kepada Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK dan Hakim Agung: "pastikan anak buah anda bekerja dengan benar, jangan ada yang jual beli pasal. Jika tidak sanggup, aku ganti abda". Simple ! Tentu, presiden haris lebih dulu membuktikan bahwa dirinya tidak melanggar hukum. Maka, ini akan sangat efektif.
Ketiga, Presiden perlu melakukan pemberantasan korupsi dengan sistematis (terencana), taktis dan konsisten. Jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Sebab, korupsi di Indonesia sifatnya bukan kasuistik, tapi masif. Korupsi di Indonesia sudah menjadi habit dan kelaziman yang diwariskan turun temurun, dari anak ke cucu lalu ke cicit, dan bahkan telah berbentuk mafia.
Korupsi di Indonesia melibatkan empat pihak: pengusaha, pejabat, aparat hukum dan orang yang punya akses kepada kekuasaan. Ini sudah menjadi jaringan mafia. Publik menyebutnya sebagai extra ordinary crime. Bahasa sederhananya: ya mafia. Kalau sudah bekerja ala mafia, ini bukan lagi pencurian uang negara, tapi perampokan. Maka, cara mengatasinya juga harus extra.
Niat dan semangat presiden melawan perampokan uang negara perlu kita apresiasi dan kita dukung. Tapi, syarat dan ketentuan berlaku. Karena itu, kita tidak hanya mendukung presiden melawan korupsi, tapi juga mendukung presiden memenuhi tiga syarat dan ketentuan yang berlaku dalam melawan Berantas korupsi. (**)
Catatan Redaksi: Korupsi Adalah Penyakit Yang Merusak Sendu Peradaban Bangsa dan Merugikan Keuangan Negara yang Mutlak.




0 Komentar