Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "MINANGKABAU SUMBAR NEWS"PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA ORANG SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA SuMBAR DAN NASIONAL"PASANG IKLAN ANDA DISINI HUB:081267663887

Gabungan Jaringan Advokat Somasi Gibran Mundur Dari Jabatan Wapres dalam Waktu 7 H


 

JAKARTA+Presiden RI Prabowo Subianto (tengah) diantar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat akan bertolak ke Singapura untuk kunjungan kenegaraan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (15/6/2025). 


Presiden RI Prabowo Subianto (tengah) diantar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat akan bertolak ke Singapura untuk kunjungan kenegaraan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (15/6/2025). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)


Jaringan Advokat PEREKAT Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan somasi kepada Gibran Rakabuming Raka agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden ke-14 RI.


“Demi keabsahan dan legitimasi Pemilu 2024, kami menyampaikan Somasi Pertama dan Terakhir kepada Gibran agar dalam tempo tujuh (7) hari setelah menerima somasi ini, segera menyatakan mengundurkan diri dari Jabatan Wakil Presiden RI,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).


Petrus menegaskan, jika Gibran tidak menyatakan mundur, pihaknya akan membawa persoalan ini sebagai aspirasi masyarakat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk meminta Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden tanpa melalui mekanisme pemakzulan.


“Untuk menyelenggarakan sebuah Sidang MPR RI guna mendiskualifikasi (bukan mekanisme pemakzulan) jabatan Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka,” ucap Petrus.


Menurut Petrus, desakan pengunduran diri itu didasarkan pada polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuka jalan bagi Gibran mencalonkan diri sebagai Wapres. Putusan itu dinilai cacat etik karena melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang disebut sebagai paman Gibran atau ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo.


Lebih lanjut, kata Petrus, Pemilu 2024 pun dituding penuh intrik kecurangan. Belum lagi munculnya isu akun "Fufufafa" yang diduga dimiliki Gibran.


Baca Juga:


Nama Calon Dubes Amerika hingga Korut Sudah di Meja Dasco Cs, Segera Fit And Proper Test


“Padahal terdapat muatan penghinaan, penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, aspek asusila dan berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun Fufufafa, sehingga runtuhlah kepercayaan publik terhadap lembaga Kepolisian RI, MK, KPU, DPR dan lembaga Kepresidenan/Wakil Presiden semakin meluas,” kata Petrus.


Sebelumnya, Pengamat Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting, menilai bahwa Gibran bisa memilih mundur demi meredam kegaduhan nasional tanpa harus melalui proses pemakzulan yang panjang.


“Saya melihat posisinya sekarang 60–40 (untuk pemakzulan). Jadi menurut saya, bisa saja cara praktis supaya tidak terlalu berlarut-larut dan tidak menimbulkan instabilitas nasional, bisa saja sang Wapres mundur. Tidak perlu harus dipermalukan melalui Sidang Istimewa,” kata Selamat Ginting dalam podcast bersama Inilah.com di Jakarta, dikutip Jumat (13/6/2025).


Selamat menjelaskan, ada lima kategori pelanggaran yang dapat menjerat presiden maupun wakil presiden untuk dimakzulkan, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, dan tindakan tercela.


Ia menyebut, perilaku sebelum menjabat pun bisa dipersoalkan jika memenuhi unsur pelanggaran moral, termasuk terkait akun Kaskus bernama Fufufafa.


“Misalnya, gampang saja kok. Akun Fufufafa, itu apa bukan penistaan terhadap seseorang? Seseorang yang kemudian menjadi Presiden loh (Prabowo Subianto),” ujar Selamat.


Menurutnya, kasus tersebut juga menyinggung keluarga Prabowo. “Belum lagi kasus, mohon maaf, urusan payudara disebut-sebut, payudara artis, penyanyi dan segala macam, gampang saja,” lanjutnya.


Ia menambahkan, meski proses hukum pemakzulan melalui MK memakan waktu, namun dinamika politik di DPR bisa lebih cepat.


“Tanggal 20 Juni usulan itu akan dibacakan di DPR. Hanya butuh 25 anggota atau sekitar dua fraksi untuk membentuk panitia khusus,” tutur dia.


PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat disebutnya berpotensi menjadi dua partai terdepan dalam mendorong pemakzulan, karena dinilai ‘pernah merasa dizalimi’ oleh Presiden Jokowi.


“PDIP, anggota DPR-nya paling banyak. Jadi dua (fraksi) itu bisa. Dari situ kemudian rapat lagi 2 per 3 dari anggota DPR harus menyetujui,” ujarnya.


Isu akun Fufufafa disebut menjadi kunci. Selamat menyinggung posisi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn) Nugroho Sulistyo Budi, eks Tim Mawar yang dekat dengan Presiden Prabowo. 

(***)


Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat