Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "MINANGKABAU SUMBAR NEWS"PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA ORANG SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA SuMBAR DAN NASIONAL"PASANG IKLAN ANDA DISINI HUB:081267663887

Bulog Perketat Pembelian Beras SPHP:Pembeli Wajib Di Foto

    


jakarta (MSN)-Perum Bulog resmi memperketat penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh Indonesia. Setiap pembelian beras kini harus disertai foto pembeli dan diunggah ke aplikasi resmi Bulog, guna mencegah penyelewengan dan memastikan program tepat sasaran.


Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal menyampaikan, pengawasan diperketat atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pengetatan ini dilakukan karena selama ini masih ada oknum yang menyelewengkan beras SPHP, yang semestinya ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah.


"Kami bersama Bapanas (Badan Pangan Nasional) bergandengan tangan, bahu-membahu dalam proses penyaluran SPHP ini. Dengan catatan, proses penyaluran SPHP ini kita perketat. Mohon maaf, kita perketat ya," tegas Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Senin (14/7/2025).


Salah satu aturan baru dalam penyaluran SPHP adalah kewajiban bagi pengecer untuk menandatangani surat pernyataan tidak melanggar aturan, serta bersedia dikenakan sanksi hukum jika menyelewengkan beras.


"Setiap kios-kios ritel atau kios-kios yang menjual beras itu, kami buatkan surat pernyataan. Surat pernyataan itu bahwa sanggup untuk tidak melanggar aturan sesuai dengan Juknis. Apabila melanggar, siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.


Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran beras program SPHP bisa dikenai denda hingga Rp2 miliar atau hukuman penjara maksimal 4 tahun, sesuai dengan Undang-Undang. 


Salah satu aturan baru dalam penyaluran SPHP adalah kewajiban bagi pengecer untuk menandatangani surat pernyataan tidak melanggar aturan, serta bersedia dikenakan sanksi hukum jika menyelewengkan beras. (**)


Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat