MSN.Padang Panjang - Masyarakat RT 10, 11 dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menyatakan sikap ingin tetap berada dalam wilayah administratif Kota Padang Panjang,Selasa (24/6/2025)
Hal itu disampaikan pasca kesepakatan Tapal Batas yang dilakukan pemerintah Kota Padang Panjang dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar 27 Maret 2021 lalu di Aie Angek Cottage Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Dalam kesepakatan tapal batas antara Pemkot Padang Panjang dan Pemkab Tanah Datar, mengakibatkan tiga RT tersebut masuk dalam wilayah administratif pemerintahan Kabupaten Tanah Datar. Sementara segala kebutuhan administrasi dan pelayanan pemerintahan masyarakat di pemerintahan Kota Padang Panjang.
Karena tidak kunjung tuntas permintaan agar haknya dikembalikan sebagai warga Padang Panjang, masyarakat di tiga RT membuat forum sebagai wadah aspirasi bagi masyarakat dengan nama Forum Bajuang Batu Tagak, Tanjuang, Gajah Tanang.
Dikatakan:Ketua Forum Bajuang Zulfa Hendrawasis Dt Rajo Basa, usai deklarasikan pernyataan sikap yang diikuti warga, mengatakan masyarakat sepakat menolak kesepakatan tapal batas yang dilakukan pemerintah kota Padang Panjang dan pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada 27 Maret 2021.
“Tiga RT ini sejak dulu sudah berada di dalam wilayah Padang Panjang, kami meminta pemerintah daerah mengembalikan hak kami sebagai warga Kota Padang Panjang dan menolak hasil kesepakatan tapal batas di Aia Angek Cottage,” kata Zulfa Hendrawasis Dt Rajo Indo.
"Menurut dia saat kesepakatan tapal batas di Aia Angek Kotek itu tidak melibatkan, niniak mamak nagari Gunuang dan DPRD,Warga telah berkali-kali menyuarakan penolakan masuk dalam wilayah administratif Tanah Datar.
“Dengan terbentuknya forum Bajuang dan pernyataan sikap kami masyarakat di tiga RT ini dan nagari, mempertegas kami tetap menolak kesepakatan di Aia Angek Cottage dan menolak bergabung ke Tanah Datar,” kata Dt Rajo Indo.
Ia menjelaskan ada 163 KK yang tersebar di RT 10, 11 dan RT 13 dan akan tetap menyuarakan keinginan hak sebagai warga Padang Panjang terwujud.
Musyawarah warga RT 10, 11 dan 13 bersama ninik mamak, tokoh masyarakat dan ketua RT setempat disertai dengan penyataan sikap bersama dan penandatanganan kesepakatan, bertempat di Musalla Al Islam Kelurahan Ekor Lubuk,
Untuk selanjutnya Forum Bajuang, berupaya untuk menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Padang Panjang dan menjadwalkan untuk bertemu dengan Walikota Padang Panjang, guna membahas dan menyuarakan keinginan dan harapan dari masyarakat di RT 10,11 dan RT 13 Padang Panjang.
(Tim-07)
0 Komentar