Minangkabau Sumbar News.Com.Padang-Sebanyak 60 unit Koperasi Merah Putih di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah mengantongi legalitas hukum dari 104 kelurahan yang membentuk koperasi tersebut.Rabu (25/6/2025)
"Kita targetkan di akhir Juni ini 100 persen Koperasi Merah Putih di Kota Padang sudah berbadan hukum," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang Fauzan Ibnovi di Kota Padang, Selasa.
Dikatakan: Sejauh ini, sambung dia, tidak ada masalah signifikan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan. Hanya saja satu koperasi saat ini memang belum merampungkan berkas untuk legalitas badan hukum.
Ia menyebutkan 104 Koperasi Merah Putih yang dibentuk tersebut nantinya akan fokus pada tujuh bidang usaha di antaranya cold storage yang fokus pada usaha di wilayah pesisir pantai, penyaluran sembako dan klinik kesehatan.
"Semuanya itu dalam rangka mendukung pemberdayaan ekonomi lokal, tingkat kelurahan dan juga ketahanan pangan," kata Fauzan.
Terkait satu Koperasi Merah Putih di Kelurahan Gates Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang yang hingga kini belum tuntas, salah satunya karena kurangnya pelibatan warga setempat, dinas terkait menyarankan warga untuk melaporkannya ke Ombudsman.
"Kalau ada standar operasional prosedur yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, silakan lapor ke Ombudsman," saran dia.
"Apabila ada dokumen pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dianggap menyalahi aturan perundang-undangan, Dinas Koperasi dan UMKM Padang menyarankan agar melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi, kalau masyarakat Gates ada yang merasa tidak puas dengan pembentukan Koperasi Merah Putih di kelurahannya, sebaiknya menyampaikan keluhan kepada dua instansi tadi Pungkasnya.
(AlMarajo)
0 Komentar