Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "MINANGKABAU SUMBAR NEWS"PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA ORANG SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA SuMBAR DAN NASIONAL"PASANG IKLAN ANDA DISINI HUB:081267663887

Satgas Saber Pungli Dibubarkan ,Kapolri: Penegakkan Hukum Tetap Berjalan

.   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.   


Minangkabau Sumbar News.com.Jakarta-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan penegakan hukum terhadap pungutan liar (pungli) meski Presiden Prabowo telah mencabut aturan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.


"Penegakan hukumnya tetap berjalan. Karena Saber Pungli itu sesua dengan diatur dalam Undang-Undang," kata Sigit kepada Wartawan, Sabtu, 21 Juni 2025.


Penegakan hukum tindak pidana pungutan liar, kata dia, sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo terhadap pemberantasan segala tindak pidana pugli hingga korupsi.


"Itu Asta Cita Presiden Prabowo bagaimana melakukan penegakan hukum yang tegas kasus korupsi dan pungli," ujarnya.


Pihaknya juga menuturkan, saat ini anggota di lapangan akan fokus terhadap pencegahan, namun di sisi lain penegakan hukum secara represif juga diterapkan.


"Kita fokus di pencegahan. Namun di sisi lain, penegakan hukum secara represif," ujarnya.


Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.


Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. (***)

Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat