Minangkabau Sumbar News.Com.Pasaman (Sumbar)- Kejaksaan Pasaman memberikan tuntutan maksimal berupa pidana mati kepada tiga laki-laki yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 497 paket besar dengan berat bersih 514,2 kilogram.
Tuntutan hukuman maksimal yang diberikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Negeri Pasaman itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar M Rasyid.
"Benar, tiga terdakwa dituntut hukuman pidana mati oleh tim JPU Kejari Pasaman dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada Senin (23/6)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Kamis.
Ia menyebutkan tiga terdakwa yang dikenakan tuntutan mati itu adalah Muhammad Rijalta alias Kajai, Samsul Bahri alias Ari alias Erwin, dan Hasimi.
Selain ketiga terdakwa, JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan hukuman pidana seumur hidup yakni Randi Yufelianda, Prima Hidayat, dan Zulfi Rahmad Wanda.
Rasyid mengatakan terhadap tuntutan itu tim JPU masih menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping apakah akan menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan JPU, atau mempunyai putusan yang berbeda.
"Adapun pasal yang dibuktikan oleh tim JPU untuk menutut para terdakwa adalah pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang terhadap perkara itu akan kembali digelar pada Senin (30/6) Juli dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa beserta penasehat hukumnya.
Tim JPU Kejari Pasaman yang menyidangkan perkara itu adalah Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Sriyani Latifa Syam, dan Amalia Anjani.
Rasyid menegaskan bahwa tuntutan maksimal yang diberikan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa itu merupakan bentuk ketegasan sikap Korps Adhyaksa terhadap kasus peredaran narkoba di Sumbar, sesuai dengan komitmen pimpinan Kejati Sumbar.
"Kejati Sumbar beserta jajaran tidak akan main-main dengan kasus peredaran narkoba di Sumbar, kami tidak akan segan-segan memberikan tuntutan hukuman yang maksimal tehadap pelaku," jelasnya.
Kejati Sumbar memberi peringatan keras kepada siapapun agar tidak melakukan penyalahgunaan apalagi terlibat jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumbar apapun bentuk dan jenisnya.
Kasus yang menjerat para terdakwa itu terjadi pada Jumat 11 Oktober 2024, ketika mereka ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.
Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Umum Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong III Koto Tinggi Nagari Sundata, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Pada saat penangkapan tim BNNP langsung mengamankan tersangka serta menyita nakorba jenis ganja dengan berat 514,2 kilogram di dalam mobil yang dikendarai oleh pelaku. (***)
0 Komentar