Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "MINANGKABAU SUMBAR NEWS"PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA ORANG SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA SuMBAR DAN NASIONAL"PASANG IKLAN ANDA DISINI HUB:081267663887

Gerakkan Sinergis Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Berantas Peredaran Rokok Ilegal



Pematangsiantar-Dalam rangka memutus rantai peredaran rokok ilegal, Bea Cukai melalui tiap-tiap unit vertikalnya menjalin sinergi dengan pemerintah daerah setempat melaksanakan sosialisasi tentang cukai. Kegiatan ini merupakan implementasi dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2025.

“Sosialisasi ini merupakan upaya preventif Bea Cukai bersama instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Bea Cukai Pematangsiantar menggelar sosialisasi mengenai implementasi penggunaan DBH CHT di bidang penegakan hukum dan Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (08/05/2025).

Bea Cukai Pematangsiantar menggelar sosialisasi mengenai implementasi penggunaan DBH CHT di bidang penegakan hukum dan Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (08/05/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyusun rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT, pengguna DBH CHT bidang penegakan hukum, dan pemilik akun Siroleg di wilayah kerja Bea Cukai Pematangsiantar. 

Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja DBH CHT, khususnya di bidang penegakan hukum, sehingga mampu memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Pematangsiantar.

Dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBH CHT tersebut, Bea Cukai Pematangsiantar juga bersinergi dengan pemerintah setempat melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai Kantor Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Senin (19/05/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat sekitar, khususnya pedagang rokok eceran.

Sinergi pemberantasan rokok ilegal dengan memanfaatkan DBH CHT juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Sibolga. Bea Cukai Sibolga berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melaksanakan operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama para pedagang yang berpotensi memperjualbelikan rokok ilegal.

Sinergi kedua instansi ini dimulai dengan kegiatan operasi pasar. Kegiatan operasi pasar dilaksanakan di dua kecamatan dalam wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam operasi pasar ini, petugas mengamankan rokok tanpa pita cukai sebanyak 33.419 batang.

Selanjutnya, kedua instansi melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertema “Penegakan Hukum Pemberantasan Rokok Ilegal” di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Humbang Hasundutan dengan peserta sosialisasi yang terdiri dari para pelaku usaha dan masyarakat setempat.

Budi mengungkapkan DBH CHT adalah DBH pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.

Dana ini kemudian digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Alokasi penggunaan DBH CHT dibagi ke dalam tiga bidang, yaitu bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, dan bidang kesehatan sebesar 40 persen.

Dalam hal mengimplementasikan DBH CHT di bidang penegakan hukum, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Bea Cukai selaku institusi yang berwenang untuk mengawasi kegiatan di bidang cukai. 

Adapun bidang penegakan hukum yang dapat dilakukan meliputi program pembinaan industri, seperti kegiatan pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret; program sosialisasi di bidang cukai; dan program pemberantasan BKC ilegal, seperti operasi bersama.

“Kami berharap kinerja DBH CHT dapat ditingkat dan terbangun sinergisitas antara Bea Cukai dan pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal,” pungkas Budi.rangka memutus rantai peredaran rokok ilegal, Bea Cukai melalui tiap-tiap unit vertikalnya menjalin sinergi dengan pemerintah daerah setempat melaksanakan sosialisasi tentang cukai. Kegiatan ini merupakan implementasi dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2025.

“Sosialisasi ini merupakan upaya preventif Bea Cukai bersama instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Bea Cukai Pematangsiantar menggelar sosialisasi mengenai implementasi penggunaan DBH CHT di bidang penegakan hukum dan Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (08/05/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyusun rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT, pengguna DBH CHT bidang penegakan hukum, dan pemilik akun Siroleg di wilayah kerja Bea Cukai Pematangsiantar. 

Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja DBH CHT, khususnya di bidang penegakan hukum, sehingga mampu memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Pematangsiantar.
Dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBH CHT tersebut, Bea Cukai Pematangsiantar juga bersinergi dengan pemerintah setempat melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai Kantor Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Senin (19/05/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat sekitar, khususnya pedagang rokok eceran.

Sinergi pemberantasan rokok ilegal dengan memanfaatkan DBH CHT juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Sibolga. Bea Cukai Sibolga berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melaksanakan operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama para pedagang yang berpotensi memperjualbelikan rokok ilegal.

Sinergi kedua instansi ini dimulai dengan kegiatan operasi pasar. Kegiatan operasi pasar dilaksanakan di dua kecamatan dalam wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam operasi pasar ini, petugas mengamankan rokok tanpa pita cukai sebanyak 33.419 batang.

Selanjutnya, kedua instansi melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertema “Penegakan Hukum Pemberantasan Rokok Ilegal” di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Humbang Hasundutan dengan peserta sosialisasi yang terdiri dari para pelaku usaha dan masyarakat setempat.

Budi mengungkapkan DBH CHT adalah DBH pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
Dana ini kemudian digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Alokasi penggunaan DBH CHT dibagi ke dalam tiga bidang, yaitu bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, dan bidang kesehatan sebesar 40 persen.

Dalam hal mengimplementasikan DBH CHT di bidang penegakan hukum, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Bea Cukai selaku institusi yang berwenang untuk mengawasi kegiatan di bidang cukai. 

Adapun bidang penegakan hukum yang dapat dilakukan meliputi program pembinaan industri, seperti kegiatan pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret; program sosialisasi di bidang cukai; dan program pemberantasan BKC ilegal, seperti operasi bersama.

“Kami berharap kinerja DBH CHT dapat ditingkat dan terbangun sinergisitas antara Bea Cukai dan pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal,” pungkas Budi. (***) 

Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat