Polresta Padang Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal Di Gunung Sarik, 4 Alat Berat Disita.

Minangkabau Sumbar News.Com-Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kuranji, kota Padang Sumatera Barat. "Berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap kasus ini, satu orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang AKP M Yasin dilansir Minangkabau Sumbar News,Rabu , 8 Januari. Ia mengatakan satu tersangka tersebut berinisial RB yang berposisi sebagai koordinator aktivitas tambang di lokasi. Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 161 Juncto (Jo) pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tersangka RB kini sudah ditahan oleh kepolisian di Mapolresta Padang, sementara empat unit alat berat disita sebagai barang bukti. Empat unit alat berat diamankan polisi pada kegiatan razia dan penertiban yang dilakukan pada Desember 2024, dan polisi mengamankan dua unit ekskavator ...