Kenapa(TAPD) Kabupaten Solok dinilai Lalai,Gaji ASN Nya Belum Cair Atau Dibayarkan.


Minangkabau Sumbar News.Com.Kab.Solok- Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Solok dinilai lalai menyikapi kebijakan pusat dan lambat merespons dinamika daerah, menyusul belum cairnya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga memasuki awal Mei 2025. Ketidakpastian ini memicu kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan pegawai negeri, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Gaji merupakan hak dasar yang tidak bisa ditawar. ASN bukan relawan, melainkan pekerja profesional dengan tanggungan keluarga dan kebutuhan hidup yang berjalan setiap hari. Ketika pemerintah daerah lain telah menyalurkan gaji secara tepat waktu, keterlambatan di Kabupaten Solok menjadi tanda tanya besar bagi publik.


"Dari informasi yang diperoleh, keterlambatan disebabkan oleh terkuncinya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) akibat belum ditindaklanjutinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran. Namun, alasan teknis semacam ini dinilai tidak mencerminkan profesionalisme birokrasi dan justru memperlihatkan lemahnya kesiapan TAPD dalam menyesuaikan kebijakan.

Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TAPD belum memberikan penjelasan yang memadai kepada publik. Saat dikonfirmasi, ia hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp, “Yop Diak… tolong hubungi Kepala BKD ya… teknisnya. Laporan Kepala BKD, katanya pelaksanaan Inpres 1/2025 sedang dievaluasi Pemprov, belum selesai. Mudah-mudahan Senin sudah siap.”

Pernyataan tersebut dianggap tak mencerminkan tanggung jawab pimpinan daerah. Padahal, sebagai pemegang jabatan eselon tinggi dengan fasilitas lengkap, publik berharap adanya kepemimpinan tegas dan solusi, bukan pengalihan tanggung jawab.

Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran secara eksplisit mengecualikan belanja pegawai dan bantuan sosial dari pemotongan. Artinya, gaji ASN seharusnya tetap dibayarkan tepat waktu, tanpa alasan teknis yang lemah. Hingga kini, DPRD Kabupaten Solok pun belum menyetujui perubahan mata anggaran yang diajukan TAPD untuk menyesuaikan Inpres tersebut.

Di sisi lain, Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati Candra tengah mendorong program kerakyatan. Namun, keterlambatan gaji ini justru menggerus kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah menjalankan program strategis. Jika hak pegawai saja tidak dapat dijamin, bagaimana publik bisa yakin pada komitmen pembangunan jangka panjang?

Kabupaten Solok sejatinya tidak kekurangan sumber daya. Yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan dalam bertindak, kejujuran dalam berkomunikasi, dan keberanian untuk memperbaiki kesalahan. ASN adalah manusia yang mengabdi, dan hak mereka tidak boleh diabaikan oleh sistem yang seharusnya melayani.(Tim)



Foto:Ketua DPP-DPW Dan Sekretaris DPW Kalaborasi Jurnalis Indonesia.Sabtu (3/5/2025)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tiga Anggota Polisi Gugur Diduga ditembak Oknum TNI Saat Pengebekkan Judi Sabung Ayam Di Lampung.

Seorang Pemuda Korban Penusukkan Asal Bengkulu,Tewas Bersimbah Darah Di Dalam Barbershop di Padang.

Kebakaran Satu Unit Rumah Warga Terjadi di Jalan Berok Nipah Padang