Pejabat Yang Terbitkan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Harus Cepat Di Proses Hukum.
Berita Nasional.
Minangkabau Sumbar News.Com. Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyebut pejabat kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat di pagar laut Tangerang tak cukup disanksi administrasi. Ia mengatakan pejabat tersebut harus diproses secara hukum.
"Saya mengatakan bahwa tidak akan ada mafia tanah kalau tidak ada keterlibatan insan BPN, dan hari ini terbukti. Tapi yang menjadi pertanyaan saya, ini kenapa ke sanksi berat? Apakah ini persoalan administrasi? Apakah ini persoalan pembegalan hukum," kata Deddy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.
Deddy mengaku khawatir tidak adanya sanksi berat akan membuat pelanggaran serupa terjadi di kemudian hari. Ia mengatakan untuk memberikan efek jera perlu hukuman tegas dan tidak hanya dikenakan sanksi administrati.
"Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot 6 pejabat daerah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang buntut kasus pagar laut Tangerang. Setelah dilakukan audit investigatif di internal kementerian, pihaknya mencopot 6 pejabat sebagai sanksi berat atas keterlibatan penerbitan sertifikat di pagar laut di Tangerang.
Nusron menyebut pihaknya telah mencopot 6 pejabat daerah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang buntut kasus pagar laut Tangerang. Setelah dilakukan audit investigatif di internal kementerian, pihaknya mencopot 6 pejabat sebagai sanksi berat atas keterlibatan penerbitan sertifikat di pagar laut di Tangerang.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron.
Nusron menjelaskan enam pejabat yang dicopot, yakni JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat. Kemudian SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. Kemudian KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.(Redaksi)
Komentar
Posting Komentar