BNNP Berhasil Gagalkan Pengiriman 50 Kg Narkotika Jenis Ganja Ke Sumbar.
Minangkabau Sumbar News.Com.
Sumbar-Badan Narkotika Nasionali Provinsi Sumatra Barat (BNNP-Sumbar) berhasil menggagalkan upaya pengiriman Barang narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Barang Sebanyak 53 paket besar ganja yang dibalut dengan lakban cokelat serta satu paket kecil ganja dengan total keseluruhan seberat 50,96758 kg. Selasa (21/1/2025)
Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan, barang bukti ganja yang berhasil diamankan ini berawal dari operasi tim BNNP yang dilakukan Kamis, 9 Januari 2025 lalu di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Tim berhasil mengamankan kendaraan roda empat yang dikendarai tersangka inisial MI dan IM.
"Kedua tersangka diketahui mengambil ganja dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal untuk dikirim ke Kota Padang. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan satu tersangka lain di Jalan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang inisial DP yang berperan sebagai penyimpan sementara," kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi saat koferensi pers, Selasa (21/1/2025).
"Keseluruhan tersangka yang diamankan BNNP dijerat dengan pasal 115 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pemusnahan sebagai wujud perlawanan terhadap peredaran narkotika," Tersebut, Ungkapnya.
Ditegaskannya, BNN berkomitmen perang terhadap narkoba.
"Mari bersinergi melawan narkoba, narkoba musuh Generasi Muda Kita Dan Seluruh Lapisan Masyarakat kita bersama untuk Memerangi Narkoba," Pungkasnya.
(Redaksi:Alri Marajo)
Komentar
Posting Komentar