𝐊𝐏𝐔 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐚𝐫 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚𝐤 𝐀𝐤𝐭𝐢𝐯𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐊𝐚𝐦𝐩𝐚𝐧𝐲𝐞 𝐃𝐢𝐡𝐞𝐧𝐭𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐚𝐭 𝐌𝐚𝐬𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠.
Oleh:Alri Marajo | 24 November 2024-21:30 WIB.
𝐌𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐛𝐚𝐮 𝐬𝐮𝐦𝐛𝐚𝐫 𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐂𝐨𝐦-Padang Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sumatera barat Memintak Seluruh aktivitas Kampanye Pasangan Calon(Paslon) untuk dihentikan Menyambut Masa Tenang, mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban Minggu (24/11/2024) Menyampaikan, Masa tenang Merupakan Kesempatan Atau Waktu untuk Pemilih Untuk Berfikir dalam Menentukan Pilihannya, Maka Segala Aktivitas Kampanye tidak diperbolehkan Lagi Berjalan.
"Betdasarkan Ketentuan, Kampanye Pilkada tahun 2024 ditetapkan dan Digelar Mulai tanggal 25 September hingga Tanggal 24 Novembet 2024,Maka dimulai Jadwal Tersebut, Apalagi Masa tenang Masing-masing Paslon dan Kepala Daerah dilarang Melakukan Aktivitas Berbagai Kegiatan Kampanye, " Kata Ory.
Ory juga Berpesan, Selain Aktivitas Kampanye, Lembaga Survei Juga dilarang mengumumkan Hasil Survei, Atau Jajak Pendapat Terkait Pilkada Pada Masa Tenang, Sebab, Survei Atau jajak Pendapat dilakukan Oleh Lembaga Survei yang Memenuhi Kriteria.
Untuk Lembaga Survei yang Boleh Mengeluarkan Jajak Pendapat Yakni,Berbadan Hukum, Bersifat Independen
Mempunyai Sumber Dana Yang Jelas dan Sudah Mendaftar Paling Lambat 30 Hari Kepada KPU dan KPU Kabupaten/Kota Yang Dibuktikan Dengan Mempunyai Sertifikat Terdaftar. Hingga Saat ini, Lembaga Survei yang Mempunyai Sertifikat DI KPU Sumbar Yaitu:Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting, Pungkasnya Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.(24/11) 𝐀𝐥𝐫𝐢**
Komentar
Posting Komentar