(MKSN) JAKARTA--Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa , ditahan Polda Metro Jaya. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin siap menjadi penjamin.
"Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tak ditahan," ujar Din saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (20/6/2026).
Din menilai penahanan Roy dan Dokter Tifa terkesan dipaksakan polisi. "Berita penahanan dua orang penggugat keaslian ijazah mantan Prediden Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma terkesan dipaksakan dan Polri tampak tidak adil, tapi berpihak. Logikanya, kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli dan kedua penggugat dapat dipersalahkan. Bukan sebaliknya, kedua penggugat disapahkan dan mau ditahan," jelasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi tersebut disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui Petrus Selestinus.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, kami mendapat informasi dari istri Roy Suryo bahwa yang bersangkutan telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan," kata Petrus
Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, membenarkan adanya informasi tersebut. Menurut dia, kliennya diamankan saat berada di apartemennya pada Jumat pagi.
Terpisah, Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Pengamanan terhadap para tersangka saudara RS dan saudari TF sebagai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barbuk dari penyidik kepada JPU Kejaksaan Tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman juga menyatakan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar. "Guna memastikan keberadaan kehadiran tersangka pada proses pelemparan berjalan lancar penyidik harus memastikan kehadiran tersangka penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tersangka baik jasmani rohani sehingga tersangka patut dan dapat pertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Iman.
Penyidik, kata Iman, juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka. "Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan jaminan hak kewajiban tersagka terlindungi UU berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tersangka dan barbuk berpedoman KUHP, KUHAP, dan SOP penyidikan. (**)

0 Komentar