Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Cegah Stanting Tersandung Masalah Temuan BPK Rp 171 Juta,Sejumlah Kader Posyandu Ngadu Ke DPRD Kota Padang

 

Cegah Stanting Tersandung Masalah Temuan BPK Rp171 Juta,Sejumlah Kader Posyandu Ngadu Ke DPRD Kota Padang.Pada Senin (2/2/2026)


(MKSN) Padang--Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dirancang untuk menekan angka stunting di Kota Padang justru menyisakan persoalan serius.

Sejumlah kader Posyandu mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Padang setelah diminta mengembalikan dana program akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai mencapai Rp171 juta.

Pengembalian dana tersebut berdampak langsung kepada para kader di lapangan. Mereka diminta mengganti anggaran PMT melalui skema iuran, dengan besaran sekitar Rp50 ribu per orang.



"Kebijakan ini menimbulkan keluhan karena para kader merasa tidak berada pada posisi pengambil keputusan dalam pelaksanaan anggaran.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari ketidaksesuaian mekanisme penyaluran program.

Menurutnya, anggaran PMT seharusnya direalisasikan dalam bentuk barang atau makanan bergizi, bukan dalam bentuk uang tunai.

“Secara aturan, PMT tidak boleh diberikan dalam bentuk uang. Anggarannya berada di kecamatan dan harus diwujudkan dalam produk makanan. Namun dalam praktiknya justru disalurkan dalam bentuk uang, sehingga muncul temuan BPK dan dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara,” kata Iskandar saat rapat bersama, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak menghendaki kader Posyandu menjadi pihak yang paling dirugikan. Namun, sebagai konsekuensi administratif dari temuan BPK, pengembalian dana tetap harus dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kami memahami keberatan para kader. Tetapi saat ini, solusi yang ditempuh adalah pengembalian secara kolektif. Ini bukan pilihan ideal, namun menjadi langkah paling memungkinkan agar persoalan ini selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Kuranji, Rido Satria, S.STP, MM, mengungkapkan bahwa wilayahnya turut terdampak temuan Tersebut.

Di Kecamatan Kuranji, nilai temuan BPK tercatat sebesar Rp19 juta dan juga harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Kuranji, total temuan mencapai Rp19 juta. Karena itu, pengembalian dilakukan secara bersama-sama oleh kader Posyandu agar kewajiban kepada negara dapat diselesaikan,” jelas Rido.

Program PMT sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya peningkatan status gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, khususnya kelompok rentan kekurangan gizi dan stunting.

Program ini dirancang untuk memberikan asupan makanan bergizi berbasis pangan lokal sekaligus edukasi gizi kepada keluarga penerima manfaat.

PMT menyasar balita usia 6 hingga 59 bulan dengan kondisi gizi kurang atau berat badan tidak mengalami kenaikan, serta ibu hamil yang mengalami Kurang Energi Kronis (KEK).

Harapannya, program ini mampu menurunkan risiko stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sejak usia dini. (Al)




Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat