Bapenda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Kerjasama Dengan UPTD Samsat Kota Pariaman,Dalam masa pemutihan ini, masyarakat bisa menikmati sejumlah keringanan: di antaranya, Penghapusan, tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, Bebas denda pajak kendaraan bermotor, Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, Penghapusan pajak progresif. (Tim)
0 Komentar