(MKSN)--Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Jawa Barat menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, soal eksekusi terpidana Silvester Matutina yang gegal.
Padahal, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah memerintahkan penangkapan sejak awal September 2025.
Koordinator AMPUH Jawa Barat, Ramzy, di Bandung, Sabtu, menyebut keterlambatan eksekusi putusan inkrah sejak 2019 ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan di Kejati DKI.
“Kalau perintah Jaksa Agung saja tidak dijalankan, bagaimana publik bisa percaya pada supremasi hukum? Ini masalah serius,” kata Ramzy.
Ramzy menegaskan, Pasal 270 KUHAP mengatur bahwa jaksa penuntut umum wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Karena itu, alasan penundaan eksekusi terhadap Silvester Matutina tidak bisa ditoleransi. “Putusan Mahkamah Agung sudah final, tidak ada ruang untuk menunda,” ujarnya.
AMPUH juga mengingatkan, mangkraknya eksekusi putusan inkrah hanya akan menciptakan preseden buruk. Jika dibiarkan, hal ini dapat dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk melemahkan kewibawaan hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Supremasi hukum tidak boleh dikompromikan. Jaksa Agung harus memberi contoh bahwa aparat yang tidak patuh terhadap perintah untuk ditindak tegas,” kta Ramzy.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus mencari terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, untuk dieksekusi hukuman penjara.
“Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.(***)
0 Komentar