Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "MINANGKABAU SUMBAR NEWS"

𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐔𝐥𝐚𝐲𝐚𝐭 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤 𝐃𝐢𝐤𝐞𝐭𝐚𝐡𝐮𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭.

     Redaksi:Sumbar News. 


Minangkabau Sumbar News. Sumbar-Tanah Ulayat Yang Merujuk Pada Bidang Tanah Yang Dibahasnya Terdapat Hak Ulayat, Dari Masyarakat Hukum Adat Di Wilayah Daerah-Sumatera Barat (Sumbar) .Hari Senin (17/2/2025) 

Masyarakat Hukum adat Adalah Sekelompok Orang yang Hidup Secara Garis Turun-Temurun di Wilayah Tertentu, Mereka Juga Memiliki indentitas dan Asal-usul Leluhur Yang Sama atau Berbeda. 

"Juga tak hanya itu Mereka Juga Memiliki Sistim Nilai Yang Menentukan Pranata Adat dan Norma Hukum adat Sendiri, Nah Lahan Yang Berada di sekitar Tempat tinggal Mereka Dan Mereka Kelola Secara Turun Temurun inilah yang dikenal  Sebagai Tanah Adat. 

Tanah ini Sebenarnya Bisa Diurus Untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah Adat, Misalnya Kita Mendapatkan Tanah Adat Sebagai Warisan Kita Bisa Mengurus Membuat Surat Keterangan Waris Dan Prosedur Waris Dahulu, Komunikasi Dahulu Dengan Kepala Adat Setempat agar  Dapat Membantu Prosesnya. 

Hak Penguasaan atas LahanTersebut Dikenal Pula Hak  Ulayat Atas Lahan, didalamnya ada Beragam  Wewenang Dan Kewajiban yang Dimiliki Masyarakat Setempat atas Lahan Tersebut, 

"Masyarakat Awam Lebih Mengenalnya Dengan istilah Tanah Adat, Namun Istilah lain Didunia Akademik dikenal Dengan Istilah Beschikkinggrecht., Aturan Terkait Tanah Adat di Indonesia Meski dimiliki Oleh Masyarakat Hukum Adat, Keberadaan Tanah Tersebut Juga Di Atur dalam Undang-undang, Misalnya UUD 1945 Pasal 188 Ayat 2 yang Berbunyi: Negara Mengakui dan Menghormati Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-hak Tradisionalnya Sepanjang   Hidup dan sesuai Dengan Perkembangan Masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Di Atur dalam Undang-Undang. 

Tiap Daerah Juga Memiliki Peraturannya Masing-masing Mengenai  Keberadaan Dan Jenis Lahan Adat, Misalnya Di Sumatera Barat Jenisnya Terbagi Menjadi Menjadi Tanah Ulayat Nagari, Suku,Kaum, Serta Rajo. 

Hak Ulayat diakui Selama Tidak Bertentangan Dengan Kepentingan Nasional, Namun Perlu Di catat, Hak ini Konon Hanya  diakui Selama Tidak Bertentangan dengan Kepentingan-Kepentingan Nasional. 

Sementara Jika Bertentangan DenganKeberadaannya Bisa Jadi diambil Oleh Negara, Apabila ini Terjadi, Umumnya Pemerintah akan Memberi Ganti Rugi dengan Memberikan Relokasi, Dengan Catatan Masyarakat adat Yang Mengklaim di Akui Walikota Atau Bupati Setempat. 

(Oleh:Alri Marajo) 




Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat